Statuta Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015. Dalam statuta ini, rumusan komposisi Statuta Unhas terdisi atas 11 Bab dan 76 pasal dengan pembagian sebagai berikut:
BAB I. KETENTUAN UMUM
BAB II. IDENTITAS
- Bagian Kesatu: Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
- Bagian Kedua: Lambang, Bendera, Hymne, dan Mars
BAB III. PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
- Bagian Kesatu: Pendidikan
- Bagian Kedua: Penelitian
- Bagian Ketiga: Pengabdian Kepada Masyarakat
BAB IV. SISTEM PENGELOLAAN
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Majelis Wali Amanat
- Bagian Ketiga: Rektor
- Bagian Keempat: Senat Akademik
- Bagian Kelima: Organisasi Fakultas dan Sekolah
- Bagian Keenam: Ketenagaan
- Bagian Ketujuh: Mahasiswa dan Alumni
- Bagian Kedelapan: Kerja Sama
BAB V. SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
BAB VI. KODE ETIK
BAB VII. BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
BAB VIII. PERENCANAAN
- Bagian Kesatu: Perencanaan
- Bagian Kedua: Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
BAB IX. PENDANAAN DAN KEKAYAAN
- Bagian Kesatu: Sumber Pendanaan
- Bagian Kedua: Kekayaan
- Bagian Ketiga: Pengadaan Barang dan Jasa
- Bagian Keempat: Investasi
BAB X. KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI. KETENTUAN PENUTUP
Statuta Unhas (PP Nomor 53 Tahun 2015) dapat didownload pada tautan berikut ini:
PP NOMOR 53 TAHUN 2015 STATUTA UNHAS