Statuta Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015.  Dalam statuta ini, rumusan komposisi Statuta Unhas terdisi atas 11 Bab dan 76 pasal dengan pembagian sebagai berikut:

BAB I. KETENTUAN UMUM

BAB II. IDENTITAS

  • Bagian Kesatu: Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
  • Bagian Kedua: Lambang, Bendera, Hymne, dan Mars

BAB III. PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

  • Bagian Kesatu: Pendidikan
  • Bagian Kedua: Penelitian
  • Bagian Ketiga: Pengabdian Kepada Masyarakat

BAB IV. SISTEM PENGELOLAAN

  • Bagian Kesatu: Umum
  • Bagian Kedua: Majelis Wali Amanat
  • Bagian Ketiga: Rektor
  • Bagian Keempat: Senat Akademik
  • Bagian Kelima: Organisasi Fakultas dan Sekolah
  • Bagian Keenam: Ketenagaan
  • Bagian Ketujuh: Mahasiswa dan Alumni
  • Bagian Kedelapan: Kerja Sama

BAB V. SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

BAB VI. KODE ETIK

BAB VII. BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN

BAB VIII. PERENCANAAN

  • Bagian Kesatu: Perencanaan
  • Bagian Kedua: Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

BAB IX. PENDANAAN DAN KEKAYAAN

  • Bagian Kesatu: Sumber Pendanaan
  • Bagian Kedua: Kekayaan
  • Bagian Ketiga: Pengadaan Barang dan Jasa
  • Bagian Keempat: Investasi

BAB X. KETENTUAN PERALIHAN

BAB XI. KETENTUAN PENUTUP

Statuta Unhas (PP Nomor 53 Tahun 2015) dapat didownload pada tautan berikut ini:

PP NOMOR 53 TAHUN 2015 STATUTA UNHAS

 

Skip to content