Direktorat Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan Pasal 40 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan strategis di bidang pendidikan dan proses pembelajaran yang berkualitas, efektif dan efisien.
Tugas dan Fungsi
Penyusunan dan pengembangan standar pembelajaran yang relevan dengan kondisi Unhas bersama-sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
Penjaminan Pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien bekerja sama dengan Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi
Peningkatan kapasitas program studi dan staf akademik dalam hal penanganan proses pembelajaran yang efektif dan efisien bersama-sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
pengkajian kelayakan pembukaan program studi baru
Perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas input mahasiswa baru untuk dijadikan dasar penetapan sistem penerimaan mahasiswa baru
Asesmen kelayakan bantuan dana semianr dan insentif publikasi
Pengembangan pendidikan jarak jauh
Pengkajian kelayakan pembukaan program studi vokasi
Pengkajian kelayakan pemanfaatan sumber daya akademik
Pengkajian dan pengembangan program pembelajaran single degree, double degree, twin degree, join degree