Direktorat Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan Pasal 40 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan strategis di bidang pendidikan dan proses pembelajaran yang berkualitas, efektif dan efisien.

Tugas dan Fungsi

  1. Penyusunan dan pengembangan standar pembelajaran yang relevan dengan kondisi Unhas bersama-sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
  2. Penjaminan Pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien bekerja sama dengan Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi
  3. Peningkatan kapasitas program studi dan staf akademik dalam hal penanganan proses pembelajaran yang efektif dan efisien bersama-sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
  4. pengkajian kelayakan pembukaan program studi baru
  5. Perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas input mahasiswa baru untuk dijadikan dasar penetapan sistem penerimaan mahasiswa baru
  6. Asesmen kelayakan bantuan dana semianr dan insentif publikasi
  7. Pengembangan pendidikan jarak jauh
  8. Pengkajian kelayakan pembukaan program studi vokasi
  9. Pengkajian kelayakan pemanfaatan sumber daya akademik
  10. Pengkajian dan pengembangan program pembelajaran single degree, double degree, twin degree, join degree
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor
Skip to content