Direktorat Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan Pasal 40 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan strategis di bidang pendidikan dan proses pembelajaran yang berkualitas, efektif dan efisien.
Tugas dan Fungsi
- Penyusunan dan pengembangan standar pembelajaran yang relevan dengan kondisi Unhas bersama-sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
- Penjaminan Pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien bekerja sama dengan Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi
- Peningkatan kapasitas program studi dan staf akademik dalam hal penanganan proses pembelajaran yang efektif dan efisien bersama-sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
- pengkajian kelayakan pembukaan program studi baru
- Perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas input mahasiswa baru untuk dijadikan dasar penetapan sistem penerimaan mahasiswa baru
- Asesmen kelayakan bantuan dana semianr dan insentif publikasi
- Pengembangan pendidikan jarak jauh
- Pengkajian kelayakan pembukaan program studi vokasi
- Pengkajian kelayakan pemanfaatan sumber daya akademik
- Pengkajian dan pengembangan program pembelajaran single degree, double degree, twin degree, join degree
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor