Satuan Pengawas Internal berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan berkoordinasi dengan Wakil Rektor sesuai bidang tugas masing-masing serta Sekretaris Universitas.
Susunan Organisasi
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Divisi
d. Bagian Tata Usaha
e. Sub Bagian
Sumber: Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 8/UN4.1/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Hasanuddin