Tempat Penitipan Anak

Universitas Hasanuddin menyediakan sarana dan utilitas kampus untuk mendukung pelayanan publik, khususnya bagi sivitas akademika.

Untuk mendukung kinerja perguruan tinggi, Rektor Universitas Hasanuddin telah mengeluarkan dua surat edaran, yaitu:

  1. Surat Edaran Nomor 22360/UN4.43/UM.13/2014 tertanggal 25 September 2014 tentang Tempat Penitipan Anak bagi Dosen dan Pegawai (download)
  2. Surat Edaran Nomor 20229/UN4.1/KM.04.01/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 tentang Penyediaan Fasilitas Tempat Penitipan Anak Dharma Wanita Universitas Hasanuddin bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin yang telah berkeluarga (download)

Skip to content