Jurusan Tanah adalah salah satu jurusan yang terdapat di
Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin
yang ditetapkan dcngan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 0563/0/1980 tentang jenis dan jumlah jurusan
pada Fakultas Pertanian di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Program Studi llmu Tanah adalah satu-satunya program
studi yang terdapat di Jurusan Tanah yang ditetapkan dehgan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 108/DIKTI/Kep/1984
tanggal 21 Agustus 1984 tentang jenis dan jumlah program
studi di setiap jurusan pada fakultas di lingkungan Universitas
Hasanuddin.